"Hari ini, sebanyak 5 orang pengacara yang mendampingi Selly untuk menjalani pemeriksaan di Polres Kota Bogor. Namun, jumlah pengacara yang akan mendampingi total sebanyak 14 orang," kata Ramdhan Alamsyah, salah seorang pengacara Selly, kepada wartawan di Mapolres Kota Bogor, Selasa 29 Maret 2011.
Menurut dia, Selly sendiri yang menginginkan pengacara-pengacara tersebut untuk membelanya. Selain itu, merupakan bentuk kesetiakawanan teman sekolahnya yang kini berprofesi sebagai pengacara.
"Kami akan mengundang orang yang melaporkan Selly ke polisi. "Soalnya ini masalah utang-piutang."
Di Mapolres Kota Bogor, sekitar pukul 13.00 WIB lalu, Selly mulai diperiksa oleh tim penyidik terkait perbuatan yang telah dilakukannya. "Saya sudah siap untuk diperiksa," ujar Selly kepada petugas saat memasuki ruangan penyidik.
Selly akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. "Selama ini, dari hasil pemeriksaan, yang menjadi korban di Bogor hanya satu orang dengan kerugian sebesar sepuluh juta rupiah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi, Indra Gunawan.
http://agiweswos.blogspot.com/